Bidang Pelayanan Umum Pemerintah Kampung
- a) Meningkatkan jiwa pengabdian dan kesetia kawasan segenap aparatur pemerintah kampung sesuai cita – cita perjuangan Bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1995.
- b) Menata kelembagaan pemerintah kampung dan memperkuat sumberdaya manusia nya dengan meningkatkan kapasitas berupa pelatihan – pelatihan dalam aplikasi tertib administrasi kepemerintahan.
- c) Menyusun RPJM Kampung periode lima tahun kedepan sebagai dokumen perencanaan pembangunan di kampung serta menyusun RKP Kampung setiap tahun nya yang dibuat secara partisipatif dalam rangka menuju masyarakat untuk mandiri.
- d) Mewujudkan tertib administrasi kependudukan sebagai perlindungan hukum kepada masyarakat dan terarahnya pelayanan dan perencanaan pembangunan.
- e) Memperbaiki keadaan kantor kampung dan Balai Kampung sehingga meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
BidangEkonomi
- a) Memanfaatkan potensi sumberdaya manusia dan sumberdaya alam yang optimal untuk menghasilkan produk pertanian yang meningkat.
- b) Meningkatkan pembangunan pertaniaan lahan kering/ perkebunan melalui peningkatan produksi paca panen dan memperlancar pemasaran.
- c) Mengembangkan ekonomi kerakyatan (Petani, Peternak, atau Usaha Mikro) Sri Purnomo.
- d) Mengembangkan usaha mikro yang dikelola oleh kaum perempuan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga.
- e) Mengoptimalkan pemanfaatan dana atau pendapatan yang berasal dari pemberian pemerintah.
- f) Mendorong tumbuhnya koperasi berbasis masyarakat dan lembaga keuangan mikro di kampung untuk meningkatkan akses permodalan.
- g) Mendorong pembangunan bidang ekonomi yang diakibatkan oleh seni dan budaya/ pariwisata.
Bidang Pelayanan Kesehatan
- a) Memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu merata dan terjangkau oleh masyarakat kampung.
- b) Meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat terpadu.
- c) Peningkatan kapasitas kader posyandu.
- d) Tertib administrasi kependudukan yang tergolong rumah tangga miskin (RTM) untuk terarah pemberian bantuan kesehatan.
- e) Memasyarakatkan olah raga dan mengolahragakan masyarakat melalui pengadaan sarana dan prasarana olahraga untuk masyarakat.
Bidang Pendidikan
- a) Memelihara dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu merata dan terjangkau bagi anak usia sekolah dengan pemeliharaan dan pengadaan prasarana serta sarana pendidikan.
- b) Mengupayakan pendidikan bagi keluarga kurang mampu atau yang tergolong Rumah Tangga Miskin (RTM) untuk dapat menyelesaikan pendidikan wajib Sembilan Tahun.
- c) Menyelenggarakan pembinaan generasi muda melalui jalur pendidikan luar sekolah.
- d) Mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin secara terarah, terpadu dan menyeluruh.
Bidang Sarana dan Prasarana Penunjang
- a) Mempertahankan kondisi prasarana jalan dan jembatan yang baik.
- b) Mengmbangkan dan peningkatan prasarana jalan kampung.
- c) Membangun jalan jembatan yang baru untuk membuka isolasi diwilayah dusun.
- d) Penerangan jalan dan memperluas jaringan listrik.
- e) Mengoptimalkan pemanfaatan air embung yang ada di kampung.
Bidang Ketertiban dan Keamanan
- a) Memperkuat kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM), sarana prasarana Pertahanan Sipil (HANSIP) untuk meningkatkan dan memelihara ketertiban dan keamanan kampung.
- b) Memelihara fasilitas keamanan yang sudah ada dan membangun sarana Pos Keamanan Lingkungan (POSKAMLING) sebagai fasilitas pendukung dalam menjaga keamanan desa.
Pengelolaan Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup dan Pembangunan Wilayah
- a) Meningkatkan peran serta masyarakat untuk membantu pemerintah baik pusat atau pun daerah dalam pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
- b) Mengembangkan sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan masyarakat baik untuk air bersih dan kebutuhan lainnya.
- c) Memberdayakan masyarakat petani pengguna air sebagai pengelola jaringan irigasi.
- d) Menentukan batas – batas daerah pemukiman dan batas cagar budaya /cagar alam sehingga ciri khas daerah dapat dipertahankan.
- e) Membantu upaya pemerintah daerah dalam upaya tertib administrasi pertanian tertib hukum pertanahan, penggunaan tanah dalam daya dukung lingkungan hidup.
Bidang Penanggulangan Kemiskinan, Perlindungan Sosial dan Peran Perempuan.
- a) Membantu Pemerintah dan pendataan Rumah Tangga Miskin sasaran serta membantu tertib administrasi kependudukan terutama keluarga miskin sebagai perlindungan hukum.
- b) meningkatkan kedudukan dan peran serta perempuan dalam partisipasinya dalam kesetaraan gender.
- c) Meningkatkan patisipasi dan kemandirian organisasi perempuan dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pengadaan sarana dan prasarana penunjang.
Bidang Agama dan Sosial Budaya
- a) Memanfaatkan fungsi peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual dan etika dalam penyelenggaraan pemerintah kampung dan kemasyarakatan.
- b) Mengupayakan peningkatan kualitas pendidikan agama melalui peningkatan SDM dibanding pendidikan keagamaan dan peningkatan sarana dan prasarana yang memadai.
- c) Memberikan penyuluhan agama kepada masyarakat, dan memantapkan pelaksanaan nya.
- d) Mengembangkan dan melestarikan kelembagaan sosial budaya yang tumbuh di masyarakat melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta penyediaan sarana prasarana penunjang yang layak.
Bidang Pertanian dan Perikanan/Peternakan
- a) Mengupayakan peningkatan hasil produksi pertanian.
- b) Mengupayakan peningkatan hasil peternakan, perikanan.
- c) Memberikan pelatihan dan pembinaan tentang cara pemeliharaan pertanian, peternakan dan perikanan beserta pengelolaannya.
Potensi dan Masalah
Kampung Sri Purnomo potensi tersimpan yang belum pernah digali, guna mengarah kampung kearah lebih maju dan mandiri. Permasalahan yang dihadapi ditengah masyarakat adalah, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, kesehatan dan lainnya.